Ojek online merupakan moda transportasi yang sangat berkembang pesat di era modern saat ini dikarenakan grab sendiri menyediakan berbagai fitur yang merupakan kebutuhan kebanyakan masyarakat kota umumnya. Grab sendiri merupakan perusahaan asal singapura dan sudah sangat berkembang pesat ke berbagai belahan dunia khususnya kawasan asia tenggara, di Indonesia sendiri sudah banyak tedapat jenis ojek online dan grab merupakan salah satu yang paling popular di beberapa kota besar di Indonesia.
Grab yang awalnya dikenal sebagai penyedia layanan jasa taksi online kini sudah memiliki bebagai layanan jasa lain seperti grabfood atau layanan jasa antar makanan, grab bike jasa ojek online, grab car sejenis taksi namun menggunakan mobil pribadi dengan system ke mitraan dan tanpa argo seperti taksi.
Melihat adanya beberapa layanan jasa yang sangat memudahkan masyarakat seperti grab car dan grab bike dimana lebih praktis dan efisien membuat banyak penyedia jasa taksi atau ojek pangkalan merugi karena orang orang lebih memilih grab dengan tawaran lebih murah ditambah dengan system jemput dan antar sesuai lokasi dan tujuan.
Hal ini menjadi polemic dimasyarakat dan mendapat banyak protes sehingga pemerintah akhirnya pun membuat peraturan melalui kementrian perhubungan maupun peraturan daerah (perda) untuk membatasi wilayah grab dan membuat adanya batas minimum harga untuk grab dan ojek online lainnya.
Untuk pembatasan wilayah sendiri untuk beberapa kota di Indonesia melarang adanya grab atau ojek online lainya beroperasi di area atau kawasan ramai masyarakat yang dekat dengan pangkalan ojek. Seperti area terminal, bandara, pasar atau lainnya sesuai ketentuan peraturan daerah tertentu.
Untuk tarif terbaru dari grab atau ojek online lainnya kementrian perhubungan baru saja merilis harga terbaru mulai per 1 mei lalu. Dan untuk kenaikan tarif ini pun berbeda beda di tiap wilayahnya, dan berikut adalah daftar harga terbaru dari grab dan ojek online lainnya mulai per 1 Mei 2019 :
1. Tarif Ojek Online Sumatera dan Bali.
Tarif Batas Bawah : Rp. 1.850 per km
Tarif Batas Atas : Rp. 2.300 per km
Biaya Jasa Minimal : Rp. 7.000 sampai Rp 10.000 per km.
2. Tarif Ojek Online Jabodetabek.
Tarif Batas Bawah : Rp. 2.000 per km
Tarif Batas Atas : Rp. 2.500 per km
Biaya Jasa Minimal : Rp. 8.000 sampai 10.000 per km.
3. Tarif Ojek Online Sulawesi, Maluku, NTB dan Luar Bali.
Tarif Batas Bawah : Rp. 2.100 per km
Tarif Batas Atas : Rp. 2.600 per km
Biaya Jasa Minimal : Rp. 7.000 sampai 10.000 per km
Penetapan tarif baru ini di atur dan diterbitkan melalui surat keputusan mentri perhubungan (SK Mentri) dan menurut Direktur Jenderal Perhubungan Darat Budi Setiyadi mengatakan peraturan ini masih akan di evaluasi setiap 3 bulan sekali untuk menilai perkembangan bisnis ojek online ini, dimana diharapkan juga tidak merugikan baik bagi driver maupun pengguna ojek online itu sendiri.
Dalam evaluasi itu nantinya akan ada kemungkinan apakah harga akan kembali di naikkan atau di turunkan atau juga tetap tergantung pada kondisi yang ada. "Revisi ini bisa juga apakah nanti tarifnya tetap, turun, atau naik. Waktunya setiap 3 bulan," ungkap budi saat konferensi pers.
Grab yang awalnya dikenal sebagai penyedia layanan jasa taksi online kini sudah memiliki bebagai layanan jasa lain seperti grabfood atau layanan jasa antar makanan, grab bike jasa ojek online, grab car sejenis taksi namun menggunakan mobil pribadi dengan system ke mitraan dan tanpa argo seperti taksi.
Melihat adanya beberapa layanan jasa yang sangat memudahkan masyarakat seperti grab car dan grab bike dimana lebih praktis dan efisien membuat banyak penyedia jasa taksi atau ojek pangkalan merugi karena orang orang lebih memilih grab dengan tawaran lebih murah ditambah dengan system jemput dan antar sesuai lokasi dan tujuan.
Hal ini menjadi polemic dimasyarakat dan mendapat banyak protes sehingga pemerintah akhirnya pun membuat peraturan melalui kementrian perhubungan maupun peraturan daerah (perda) untuk membatasi wilayah grab dan membuat adanya batas minimum harga untuk grab dan ojek online lainnya.
Untuk pembatasan wilayah sendiri untuk beberapa kota di Indonesia melarang adanya grab atau ojek online lainya beroperasi di area atau kawasan ramai masyarakat yang dekat dengan pangkalan ojek. Seperti area terminal, bandara, pasar atau lainnya sesuai ketentuan peraturan daerah tertentu.
Untuk tarif terbaru dari grab atau ojek online lainnya kementrian perhubungan baru saja merilis harga terbaru mulai per 1 mei lalu. Dan untuk kenaikan tarif ini pun berbeda beda di tiap wilayahnya, dan berikut adalah daftar harga terbaru dari grab dan ojek online lainnya mulai per 1 Mei 2019 :
1. Tarif Ojek Online Sumatera dan Bali.
Tarif Batas Bawah : Rp. 1.850 per km
Tarif Batas Atas : Rp. 2.300 per km
Biaya Jasa Minimal : Rp. 7.000 sampai Rp 10.000 per km.
2. Tarif Ojek Online Jabodetabek.
Tarif Batas Bawah : Rp. 2.000 per km
Tarif Batas Atas : Rp. 2.500 per km
Biaya Jasa Minimal : Rp. 8.000 sampai 10.000 per km.
3. Tarif Ojek Online Sulawesi, Maluku, NTB dan Luar Bali.
Tarif Batas Bawah : Rp. 2.100 per km
Tarif Batas Atas : Rp. 2.600 per km
Biaya Jasa Minimal : Rp. 7.000 sampai 10.000 per km
Penetapan tarif baru ini di atur dan diterbitkan melalui surat keputusan mentri perhubungan (SK Mentri) dan menurut Direktur Jenderal Perhubungan Darat Budi Setiyadi mengatakan peraturan ini masih akan di evaluasi setiap 3 bulan sekali untuk menilai perkembangan bisnis ojek online ini, dimana diharapkan juga tidak merugikan baik bagi driver maupun pengguna ojek online itu sendiri.
Dalam evaluasi itu nantinya akan ada kemungkinan apakah harga akan kembali di naikkan atau di turunkan atau juga tetap tergantung pada kondisi yang ada. "Revisi ini bisa juga apakah nanti tarifnya tetap, turun, atau naik. Waktunya setiap 3 bulan," ungkap budi saat konferensi pers.
Post a Comment